BAB I
PEMBAHASAN
1.1. TEORI BARANG DAN JASA PUBLIK
1.1.1 Sifat dan Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Government
procurement is the acquisition of goods, services, and public works in a timely
manner results in best value to the government and the people.
(Salvatore Schiavo-Campo dan Pachampet Sundaram, 2000)
Kalimat
di atas menunjukkan definisi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu
perolehan barang, jasa, dan pekerjaan publik dalam cara dan waktu tertentu yang
menghasilkan nilai terbaik bagi pemerintah serta masyarakat. Proporsi utama
pengeluaran publik pada setiap level organisasi sektor publik adalah pengadaan
barang dan jasa serta aktivitas konstruksi. Lemahnya manajemen pengadaan barang
dan jasa tersebut akan akan berdampak terhadap kualitas pelaksanaan proyek dan
fungsi sektor publik bersangkutan. Selain itu, dampak tersebut juga dapat
berupa penundaan kegiatan atau pencairan dana sehingga manfaat program yang
diharapkan masyarakat turut tertunda. Berdasarkan sejarahnya, peran pelayanan
publik dalam mengadakan barang dan jasa ditujukan untuk melayani raja. Hal ini
tercatat pada abad ke-17 di kerajaan Inggris oleh Samuel Pepys (1662).
Dalam
organisasi sektor publik, yang termasuk pengadaan barang dan jasa publik adalah
pengadaan barang dan jasa bagi seluruh bagian organisasi sektor publik.
Pengadaan barang dan jasa dalam arti luas mencakup isu strategi pengadaan
barang dan jasa, penyimpanan, distribusi, pemantauan kontrak, dan manajemen
penyedia layanan. Pengadaan barang dan jasa merupakan aliran konsumsi dan
disajikan sebagai input antara; sedangkan pekerjaan publik dan konstruksi (jalan, jembatan, gedung dan
lainnya) mewakili output akhir yang berwujud. Dengan demikian, standar dan
spesifikasi untuk tender pengadaan konstruksi serta pengadaan barang dan jasa
yang lain merupakan hal yang berbeda. Sedangkan pada system desentralisasi,
otonomi diterapkan sehingga pejabat pelaksana fleksibel dalam mendapatkan
barang dan jasa di bawah program yang didanai bagian pengadaan, atau sebagai
entitas yang berfungsi membawa kepentingan bagian pengadaan di unit kerja.
Dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat perbedaan yang
mendasar antara proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah dan di
perusahaan swasta. Perusahaan swasta kurang menekankan persaingan penawaran
secara formal, prosedur yang didokumentasikan, dan mendesak konflik kepentingan
yang terkait pemerintah.
Kesalahan atau pelanggaran dalam pengadaan barang dan
jasa publik dapat menimbulkan dampak politis yang luas, sehingga media dan
publik ditempatkan sebagai subjek. Pengadaan barang dan jasa publik sering kali
digunakan sebagai alat bagi tujuan kebijakan publik, seperti membantu
mengembangkan pertumbuhan industry kecil di daerah, kelompok perempuan, atau
kelompok marginal (tidak mendapatkan manfaat pembangunan).
1.1.2. Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Ekonomi
Dalam pengadaan barang dan jasa publik serta swasta,
criteria ekonomi mengacu pada bagaimana memperoleh barang dan jasa dengan
spesifikasi dasar waktu serta harga terendah.
Substitusi Impor
Strategi pengadaan barang dan jasa organisasi publik
dapat mendorong pertumbuhan industri lokal dengan memberikan pilihan kepada
pemasok lokal, atau membatasi pembelian pada perusahaan asing. Ada beberapa
pilihan yang dimiliki perusahaan domestik dalam menghadapi persaingan penawaran
internasional secara tradisional dikenali oleh organisasi donor, seperti Bank
Dunia.
Pengembangan Persaingan
Persaingan dalam pengadaan barang dan jasa didefinisikan
sebagai kesempatan yang sama bagi pemasok (supplier) yang memenuhi
klasifikasi untuk bersaing dalam mencapai kontrak publik. Peningkatan
persaingan dalam pengadaan barang dan jasa publik merupakan tujuan dari
organisasi sektor publik yang didukung organisasi-organisasi internasional. Di
Negara berkembang, persaingan sering kali dibatasi oleh pasar tidak sempurna,
seperti rintangan untuk masuk dan kesenjangan informasi bagi pemasok kecil
serta kurang berpengalaman.
Dimensi Penataan
Prinsip utama dalam good governance menyiratkan
prinsip serta peraturan pangadaan barang dan jasa yang konsisten, kualifikasi
kontraktor, penyerahan penawaran, dan manajemen kontrak. Akuntabilitas dan
transparansi adalah hal yang sangat vital bagi manajemen pengadaan barang dan
jasa yang baik.
Perlindungan terhadap Kepentingan Masyarakat
Ada tidaknya pertanggungjawaban atas kebijakan pelayanan
merupakan hal yang terpisah dari pemberian pelayanan itu sendiri. Organisasi
sektor publik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut dapat
menjangkau masyarakat.
Perlindungan Lingkungan
PBB menganjurkan pemeliharaan kualitas lingkungan dan
pengurangan sampah sebagai bagian dari pengadaan barang dan jasa.
1.1.3. Isu-isu Organisasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pengabaian Sistematis
Permasalahan mendasar dalam pengadaan barang dan
jasa publik adalah perasaan tidak
memiiki kepentingan, dan sikap pengabaian oleh bagian operasi pengadaan di mana
tanggung jawab pengadaan barang dan jasa secara moral diserahkan ke "specialists".
Keterlibatan manajemen biasanya dipandang sebagai campur tangan yang member
nilai tambah dan kehormatan. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan
pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan tidak baiknya hubungan antarbagian
administrasi publik. Pertama, seluruh bidang administarasi publik
mempunyai sejarah kegagalan implementasi sistem pengadaan barang dan jasa. Kedua,
efektivitas bagian pengadaan organisasi sektor publik sangat tergantung pada
pencapaian keseimbangan antara pengendalian dan fleksibilitas.
Penetapan Organisasional
Manfaat utama sentralisasi adalah bahwa pegawai pengadaan
barang dan jasa di organisasi sektor publik mengetahui hukum, kebijakan, dan
prosedur, serta mempunyai daya ingat kelembagaan untuk memperoleh keuntungan
yang maksimal bagi organisasi sektor publik. Pada sisi lain, desentralisasi
akan mempercepat proses dan penempatan yang besar dengan penekanan pada
pelayanan serta barang yang harus disediakan. Membangun mekanisme konsultasi
dalam proses pengadaan barang dan jasa akan sangat berguna tidak hanya untuk member
organisasi publik manfaat atas pembelanjaan ‘nasihat’ ahli, namun juga untuk
mengecek kelalaian dalam pengadaan barang dan jasa.
1.1.4. Apa yang Didelegasikan dan Kapan?
Isu umum
Isu pendelegasian dan desentralisasi berputar menuju
keseimbangan antara efisiensi dan risiko. Risiko meningkat dengan adanya
pendelegasian pengadaan barang dan jasa . namun, solusinya bukanlah
sentralisasi pengadaan barang dan jasa. Risiko harus dikaitkan
dengan semua unit yang terkait. Pada umumnya, tiga variabel yang menentukan
derajat risiko adalah:
·
Kekhususan
·
Struktur pasar
·
Ukuran dan kerumitan transaksi
1.1.5
Menjaga Keterpaduan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Area
Korupsi
Korupsi dapat terjadi dalam pengadaan barang dan jasa,
terutama pada kondisi berikut:
·
Aturan
tidak jelas dan tidak mudah diakses public;
·
Dokumen
penawaran kurang baik atau banyak interpretasi;
·
Spesifikasi
dan standar tidak jelas serta pengawasan
kontrak lepas.
Dengan kondisi tersebut, baik
unit pengadaan barang dan jasa maupun penawaran dapat mengorupsi proses
pengadaan barang dan jasa. Unit pengadaan barang dan jasa dapat:
·
Menyesuaikan
spesifikasi untuk memberikan manfaat kepada pemasok khusus atau kontraktor;
·
Membatasi
informasi tentang kesempatan penawaran hanya pada beberapa penawar potensial;
·
Menegaskan
pentingnya pernyataan untuk memberikan kontrak dengan dasar sumber daya
tunggal;
·
Memberikan
penawar yang lebih disukai informasi rahasia ketimbang penawar yang lain;
·
Mendiskusikan
pemasok potensial melalui prekualifikasi yang tidak layak atau biaya penawar
yang berlebihan;
·
Terlibat
langsung dalam kolusi dengan penawar, atau keterlibatan lain untuk mengubah
proses secara keseluruhan.
Para penawar dapat mengambil
beberapa tindakan untuk mengubah proses penawaran dan outcome-nya, seperti:
·
Bersengkokol
antarpenawar untuk menentukan harga penawaran;
·
Bersengkongkol
untuk menetapkan perputaran atau system lainnya, dimana penawar tidak akan
berpartisipasi dalam perubahan, atau dengan sengaja mengajukan usulan yang
tidak akan diterima, atau secara teknis tidak sesuai;
·
Mempromosikan
standar teknis yang diskriminatif;
·
Menggunakan
pengaruhnya atau menyuap dalam rangka mendesak pengambilan keputusan atau
pejabat public untuk campur tangan dalam evaluasi penawaran.
Permasalahan
korupsi yang serius juga bias muncul pada tahapan pelaksanaan kontrak dan
setelah perolehan kontrak melalui praktek sebagai berikut:
·
Meluluskan
untuk memenuhi standar kualitas, kuantitas, atau standar kinerja kontrak (hal
ini sering kali dipahami sebagai kemajuan dalam pemenuhan ukuran output);
·
Membayar
kontruksi yang buruk, atau setuju menghasilkan barang dan jasa yang tidak dapat
diterima, atau mengabulkan klaim fiktif akibat kerugian pengangkutan, atau
kesalahan pengambilan bahan dalam proses kontruksi;
·
Mengizinkan
“lowballing” (menerima tawaran yang rendah, dan kemudian memalsukan harga);
·
Menunda
pembayaran untuk memeras uang suap;
·
Tempat
pembelian komoditas dalam kondisi darurat;
·
Mempengaruhi
seorang pengambil demi memperoleh kontrak bagi konstituennya.
Hal yang paling mudah dan bentuk
korupsi yang paling menguntungkan dalam pengadaan barang dan jasa publik bukan
semata menghasilkan barang dan jasa atau melaksanakan pekerjaan. Di negara
sistem akuntabilitas yang lemah, kapasitas administrasi yang rendah, atau
sistem korupsiyang telah menyebar, tidak sulit untuk memalsukan dokumen
pelaksaan atau sertifikat penyelesaian pekerjaan. Hal ini terjasi pada area
dimana umpan balik masyarakat merupakan senjata yang ampuh untuk melawan
korupsi.
Upaya-upaya
Internasional untuk Menjamin Keterpaduan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Lembaga pemberi pinjaman internasional, seperti
persatuan bangsa-bangsa (PBB), Bank Dunia, dan ADB berkontribusi signifikan
dalam pemberantasan korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Prinsip umum
pengadaan barang dan jasa pada PBB adalah mensyaratkan seluruh pegawai
pengadaan barnag dan jasa organisasi publik untuk menjaga keterpaduan standar
yang tidak dapat disangsikan dalam menjalin hubungan bisnisnya, baik keluar
maupun kedalam organisasi yang dipekerjakan, dan tidak memanfaatkan
organisasinya demi keuntungan pribadi.
Pengembangan
Kapasitas Pengadaan Barang dan Jasa
Wasl dan Leigland (dalam Perry 1986), menyatakan bahwa
standar keahlian dan profesionalitas pegawai pengadaan barnag dan jasa tidaklah
tidak mudah dicapai. Keahlian dan profesionalitas pegawai merupakan pengamanan
yang paling efektif untuk melawan ketiadaan aturan dan penyuapan. Saat ini,
pengadaan barnag dan jasa sering kali mengandalkan sepenuhnya pada konsultan
eksternal. Hal ini beresiko dan tidak bijak bagi kepentingan pengembangan
keahlian dalam jangka panjang. Selain itu, fungsi pengadaan barang dan jasa
juga harus dibuat sebagai bagian dari kompetensi pimpinan bagian pengadaan,
pelaksanaan fungsi ini secara efisien akan menjadi syarat kinerja bagi manajer
pengadaan senior.
1.1.6
Barang dan Jasa Publik vs Barang dan Jasa Swasta
Barang publik adalah barang kolektif yang harus
dikuasai oleh organisasi sektor publik. Sifatnya tidak eksklusif dan
diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas. Ada yang dapat
dinikmati warga secara gratis, seperti udara yang bersih, air bersih, dan
lingkungan yang aman. Barang swasta adalah barang khusus yang dimiliki oleh
swasta. Barang ini bersifat eksklusif dan hanya bias dinikmati oleh individu
yang mampu membelinya, karena harganya disesuaikan dengan harga pasar, dengan
rumus sang penjual harus untung sebesar-besarnya, seperti perumahan mewah,
vila, dan hotel.
Penyedia
Pelayanan
Sektor swasta mempunya kecenderungan bekerja lebih
efisien dan efektif ketimbang sektor publik. Hal ini dapat terjadi karena:
a. Sektor swasta memiliki fleksifibilitas dalam
pengelolaan sumber daya sehingga perubahan permintaan pasar dapat ditanggapi
b. Persaingan pelayanan mendorong lebih baiknya mutu
pelayanan dengan harga yang lebih murah bagi pelanggan
Kepentingan pelanggan tidak selamanya harus dipenuhi
oleh pelayanan swasta. Ada beberapa pengecualian dalam hal ini yaitu:
a. Pelanggan tidak mampu menilai mutu pelayanan;
b. Tidak terjadi persaingan antara pemberi pelayanan;
c. Terdapat faktor luar yang negatif yang mempengaruhi
pelayanan.
Perubahan
Kelembagaan
Salah satu penentu utama hubungan ini adlah sikap
orang yang bekerja di sektor publik. Agar sebuah organisasi sektor publik
terbuka terhadap saran dari lembaga yang mewakili konsumen, atau bersedia mempertimbangkan
pengalihan ke sektor swasta, suatu perubahan persepsi atau paradigm baru
diperlukan. Melakukan peran baru dan tidak pasti bagi lembaga merupakan hal
yang sulit. Ketidakmampuan untuk memahami cara baru dalam mengerjakan sesuatu,
disebut kebutaan paradigma.
1.1.7
Standar Harga
Untuk menyusun anggaran pendapatan negara dan belanja,
organisasi sektor publik membutuhkan standar harga sebagai acuan bagi unit
kerja/dinas untuk mengukur aktivitas dalam rancangan anggaran pendapatan dan
belanja. Penentuan standar harga dalam organisasi sektor publik ditunjukkan
sebagai upaya mewujudkan tugas pengadaan barang dan jasa yang aman, andal,
sehat, serasi, serta selaras dengan lingkungannya melalui proses
penyelenggaraan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, yang menuntut
standarisasi baik berupa standar harga maupun administrasi.
Tujuan
dan Manfaat Standar Harga
a. Menghindari adanya belanja yang kurang efektif dalam
upaya pencapaian kinerja;
b. Terciptanya acuan standar harga yang normal mengenai
barang dan jasa yang dapat dijadikan acuan bagi unit kerja yang ada di
organisasi pemerintahan maupun organisasi sektor publik lainnya;
c. Terciptanya komunikasi yang lebih efektif dalam
penyusunan anggaran.
1.1.8
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Masyarakat sangat mendukung pelaksanaan reformasi
dalam penyelenggaraan organisasi sektor publik organisasi telah mengambil
beberapa inisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan organisasi, antara lain:
a. Reformasi peraturan. Contohnya di organisasi
pemerintah adalah reformasi hukum dan yudikatif, termasuk pembentukan Komisi
Ombudsman untuk menanggapi masalah korupsi dan pembentukan Komisi Reformasi
Hukum;
b. Perumusan strategi reformasi pegawai atau keanggotaan
organisasi;
c. Rancangan peraturan organisasi untuk memantapkan manajemen
keuangan organisasi;
d. Pembentukan komisi anti korupsi pada organisasi;
e. Pembentukan kemitraan bagi pembaruan tata organisasi.
Contohnya di organisasi pemerintah adalah pembaruan tata pemerintahan yang
didukung oleh UNDP, Bank Dunia, dan ADB.
Demikian pula dalam bidang
pengadaan barang dan jasa peraturan harus ditetapkan demi mengatur tata laksana
pengadaan barang dan jasa . sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah
menertibkan keputusan presiden nomor 61 tahun 2004 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah sebagai penyempurna dari aturan
dan prosedur sebelumnya, keppres 80 tahun 2003. Peraturan-peraturan tersebut
merupakan implementasi dari UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UU No. 5
Tahun 2000 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak
sehat, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan
bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
1.2
SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR PUBLIK
1.2.1
Kerangka kerja hukum dan peraturan bagi pengadaan barang dan jasa
pengadaan
barang dan jasa publik serta hukumnya.
Kerangka
kerja hukum bagi pengadaan barang dan jasa publik termasuk kewajiban
internasional, perundang-undangan khusus pengadaan barang dan jasa, kontrak dan
hukum perdagangan serta, serta hukum hak paten dan hak cipta, hukum
ketenagakerjaan, hukum sewa menyewa dan kesepakatan sewa beli, arbitrasi serta
konsiliasi.
Kerangka
kerja aturan
regulasi
pengadaan barang dan jasa serta aturan audit menempatkan kepercayaan yang besar
pada persaingan dan tujuan pembuatan keputusan, kecuali dalam keadaan darurat,
seperti bencana alam.
rumitnya
Tata aturan yang ada menyebabkan munculnya pergerakan untuk mempersingkat dan
menggabungkan hukum serta undang-undang mengenai transaksi pengadaan barang dan
jasa.
1.2.2
penggunaan kode model (model code)
di
tingkat daerah,satu upaya pertama kali pada penyeragaman kode pengadaan barang
dan jasa adalah model procurement code for state and local governments model
ini adalah yang paling komprehensifdan konsisten dengan apa yang pernah dicoba
serta diaplikasikan berikut unsur unsurnya dan dimaksudkan untuk diadaptasi
pada negara tertentu dengan lingkungan lokal masing-masing.
1.2.3
Manual dan prosedur
Manual pengadaan barang dan jasa publik terdiri dan
manual kebijakan yang termasuk aturan pembelian dan prosedur
administrasi,manual dan proseduroperasi praktek internal dan manual vendor yang
sering kali berbentuk booklet mengenai bagaimana melakukan kerjaasama dengan
organisasi sektor publik.
unsur
utama sistem dokumentasi pengadaan barang dan jasa adalah :
1. manual
kualitas (Quality manual)
2. standar
prosedur pelaksanaan (standard operating procedures =SOP)
3. perubahan
kebijakan pengawasan (change control Policy)
4. kode
pelaksanaan (code of Conduct)
5. petunjuk
mengenai konflik kepentingan (guidelines on Conflict Of interest)
6. daftar
prakualifikasi produk dan organisasi pemasok barang dan jasa ( list Of
prequalified products and Manufacturers)
7. penyelenggaraan
catatan (maintenance of records)
1.3
SIKLUS PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR PUBLIK
Gambar siklus
pengadaan barang dan jasa
1.3.1 Penetapan Peraturan Pelaksanaan Anggaran
Tahapan pertama dari siklus pengadaan barang dan jasa
publik adalah menetapkan aturan dalam melaksanakan anggaran yang telah
ditetapkan agar pelaksanaannya dapat dikendalikan.
1.3.2 Distribusi Anggaran ke Masing-Masing
Organisasi/Unit
Setelah aturan dalam pengadaan barang dan jasa publik
ditetapkan, tahapan yang kedua adalah pendistribusian anggaran untuk
masing-masing unit atau organisasi yang membutuhkan.
1.3.3 Pembuatan Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa
Tahapan yang ketiga setelah anggaran didistribusikan ke
masing-masing unit organisasi adalah pembuatan peraturan dalam pengadaan barang
dan jasa publik. Hal ini akan memberikan arahan dan pengendalian bagi setiap
organisasi atau unit dalam pengadaan barang dan jasa publik, sehingga barang
atau jasa yang diinginkan bisa didapatkan, sesuai keinginan dan anggaran yang
disediakan.
1.3.4 Penentuan Program yang Membutuhkan Pengadaan
Barang dan Jasa
Setelah aturan pengadaan barang dan jasa dibuat, tahapan
selanjutnya adalah menentukan program-program kegiatan apa yang membutuhkan
pengadaan barang dan jasa. Dengan kata lain, tahapan ini mengidentifikasikan
kegiatan/program yang memerlukan pengadaa barang dan jasa.
1.3.5 Analisis Anggaran Pengadaan
Setelah ditemukan atau teridentifikasi program/kegiatan
apa saja yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa, analisis anggaran yang
disediakan dibandinngkan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan, sehingga
anggaran yang disediakan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam
pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
1.3.6 Pengumuman Pengadaan
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pengadaan barang
dan jasa, atau kegiatan pemberitahuan kepada khalayak atau pihak-pihak yang
mampu memenuhi barang dan jasa yang dibutuhkan organisasi sektor publik
tersebut dengan mengirimkan surat penawaran atas barang atau jasa yang
dibutuhkan.
1.3.7 Proses Tendering
Tahap berikutnya adalah proses tendering. Dalam proses
ini, organisasi sektor publik atau pemerintah daerah melakukan seleksi atas
surat penawaran barang dan jasa yang telah dikirim oleh pihak-pihak yang mampu
menyediakannya, kemudian diipilih penawaran yang paling mampu memenuhi kriteria
yang diajukan oleh organisasi sektor publik.
1.3.8 Pengumuman Hasil Pengadaan
Setelah melakukan proses tendering atau proses seleksi
surat penewaran barang dan jasa, tahapan selanjutnya adalah mengumumkan pihak
yang berhak memasok kebutuhan barang dan jasa bagi organisasi sektor publik.
1.3.9 Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Setelah pengumuman hassil pengadaan dan pemberitahuan
kepada pihak yang bersangkutan, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan
surat kerjasama antara organisasi sektor publik dan piha yang menyediakan
barang dan jasa.
1.3.10 Pengerjaan
Pengadaan
Tahapan selanjutnya adalah pihak yang memenangkan tender
pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan organisasi sektor publik memulai
pengerjaan/proses produksi barang atau jasa yang diperlukan.
1.3.11 Serah Terima Barang atau Jasa
Setelah barang dan jasa yang diinginkan siap pakai,
tahapan selanjutnya adalah serah terima barang dan jasa dari pihak yg
mengadakan atau memproduksi barang dan jasa tersebut dengan pihak organisasi
sektor publik.
1.3.12 Proses Kepemilikan serta Penggunaan Barang dan
Jasa
Setelah diterima oleh organisasi sektor publik, barang
dan jasa sah menjadi milik organisasi sektor publik dan siap digunakan dlam
menunjang kegiatan atau progm yang telah direncanakan. Apabila organisasi
sektor publik ingin melakukan pengadaan barang dan jasa kembali, tahapannya
akan kembali lagi dari awal.
1.4 TEKNIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKTOR PUBLIK
1.4.1 Proses Pengadaaan Barang dan Jasa
Bentuk dan Tahapan Pengadaan Barang dan
Jasa
Bentuk
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di berbagai organisasi sector public
tergantung pada sifat barang dan jasa, ukuran dan kerumitan kontrak,tingkatan
administrative,serta struktur pasar. Tata cara pengadaan secara global dan
jenis dokumen penawaran dapat diketahui secara umum. Prosedur pengadaan barang
dan jasa secara khusus dapat dikembangkan serta diaplikasikan pada kasus
tertentu, seperti :
-
Penawaran yang kompetitif (internasional atau
nasional)
-
Pembelanjaan (internasional atau nasional)
-
Kontrak langsung (terkadang disebut dengan
sumber kontrak tunggal atau pemilihan langsung)
-
Pengadaan barang dan jasa melalui agen
Penawaran
kompetitif melalui tender terbuka dilakukan dengan mempersilahkan semua penawar
yang memenuhi kriteria untuk mengajukan dokumen penawaran dalam koridor waktu
dan prasyarat tertentu.Bagian pengadaan barang dan jasa biasanya menawarkan
barang atau jasa yang diperlukan.Persaingan penawaran di tingkat nasioanl
terjadi apabila penawar luar negeri tidak tertaik akibat ketidak sesuaian sifat
barang dan jasa atau kecilnya kapasitas pembelian.
Organisasi sector public dapat
mempekerjakan perusahaan atau konsultan yang memiliki keahlian dalam pengadaan
barang dan jasa.Hubungan perusahaan / konsultan pengadaan dilakukan dengan
kontrak.Konsultan mempersiapkan dokumen kontrak untuk menggambarkan ruang
lingkup dan kriteria keberhasilan pekerjaan.
Persaingan Penawaran
Penawaran
yang kompetitif adalah penentuan ambang nilai dalam pengadaan barang dan jasa,
dimana yang dipilih harus berada diatas ambang tersebut.Di samping pemasok
swasta, penawar potensial juga termasuk unit kerja dibawah organisasi non
pemerintah dan organisasi nirlaba.
Permintaan
penawaran kompetitif sama di semua kasus dan memungkinkan penggunaan
bentuk-bentuk lain pengadaan barang dan jasa :
-
Deskripsi yang jelas dan adil apa yang dibeli
-
Publikasi kesempatan untuk menawar
-
Kriteria yang adil untuk pemilihan dan
pembuatan keputusan
-
Menerima tawaran dari pemasok yang
bertanggung jawab
-
Perbandingan penawaran dan penetapan
penawaran yang terbaik,yang sesuai dengan aturan pemilihan yang ditentukan dan
dipublikasikan sebelumnya
-
Pemberian kontrak
Terkait
dengan proses diatas, tahapan proses penawaran kompetitif adalah :
-
Pra Penawaran
-
Pengumuman dan undangan penawaran kepada
public
-
Pembukaan dan evaluasi penawaran
-
Pemecahan keluhan
-
Pemberian kontrak dan kesimpulan
Proses Prapenawaran
Kebutuhan prapenawaran meliputi standar
penawaran dan dokumen tender,aturan pengklasifikasian dan pendaftaran
kontraktor serta pemasok,aturan perkualifikasi,panitia evaluasi penawaran, dan
proses pengambilan keputusan menyangkut perolehan penawaran. Dokumen harus
berisi spesifikasi yang jelas, petunjuk kepada penawar dan syarat-syarat
kontrak. Kebutuhan utama dari proses yang adil dan terbuka adalah dokumen
penawar harus dalam Bahasa yang mudah dipahami oleh semua penawar.
Kontraktor dan pemasok membutuhkan
spesifikasi yang jelas dalam merespons persaingan untuk memenuhi persyratan
pembeli. Pelayanan harus mempunyai spesifikasi yang jelas terkait outcome atau
outputnya, tidak hanya input.
Pengumunan dan Undangan
Publik untuk Menawar
Pengumuman kesempatan penawaran merupakan hal
yang sangat mendasar yang kompetitif. Pengumuman itu harus dipublikasikan di
surat kabar local dan nasional., lembaran kantor, atau bulletin elektronik untuk
menyesuaikan sifat sifat serta ukuran proyek. Informasi tentang undangan
penawaran harus ada di organisasi sector public dan unit kerja di
bawahnya.Pengumuman penawaran harus dipublikasikan dengan Bahasa yang mudah
dipahami, sehingga kontraktor kecil dan organisasi masyrakat dapat mengikuti
penawaran.
Prakualifikasi penawar biasanya dibutuhkan
untuk pekerjaan yang ebsar dan kompleks atau atas pekerjaan dengan biaya tinggi
yang nantinya dapat mengurangi persaingan, seperti desain pesanan peralatan,
bangunan industry, pelayanan khusus, kontrak inti, atau kontrak pengelolaan.
Proses ini memastikan bahwa undangan penawaran secara luas hanya akan dilakukan
dengan kapabilitas dan sumber daya yang memadahi.
Dokumen penawaran harus memberikan semua
informasi kepada calon penawar barang,jasa,atau pekerjaan yang disediakan
Dokumen penawar biasanya terdiri dari :
-
Undangan penawaran
-
Instruksi kepada penawar, termasuk kriteria
untuk evaluasi penawaran
-
Formulir penawaran
-
Formulir/bentuk kontrak
-
Kondisi umum dan khusus dari kontrak
-
Spesifikasi
-
Daftar barang dan kuantitasnya
-
Pemberian waktu atau skedul pemenuhan
-
Kebutuhan lampiran untuk beberapa
item,seperti jenis deposit atau jaminan keamanan
Dokumen
itu harus menggunakan Bahasa local atau internasional.Untuk mendampingi
organisasi sector public di negara berkembang, organisasi internasional
mempunyai standar dokumen penawaran untuk berbagai jenis pengadaan barang dan
jasa.
Pembukaan dan Evaluasi
Penawaran
Kunci
bagi terciptanya transparansi dan keadilan adalah membuka penawaran pada waktu
dan tempat yang telah ditentukan, yang dihadapi oleh seluruh penawar atau
perwakilannya. Beberapa pembukaan penawaran public akan mengurangi resiko bahwa
penawaran akan bocor kepada pesaing, hilang, dan dimanipulasi. Setelah penawaran
dibuka dan pemenangnya diumumkan, tidak ada lagi informasi tentang evaluasi
penawarandan rekomendasi penyerahan yang akan diperlihatkan.
Beberapa organisasi sector public
menyediakan panitia evaluasi penawaran bagi proses pengadaan barang dan jasa.
Para ahli juga diundang untuk mendampingi pelaksanaan evaluasi penawaran yang
kompleks.Keputusan penawaran bernilai kecil diserahkan kepada tingkatan yang
lebih rendah.Laporan evaluasi penawaran harus dipersiapkan dengan memberikan
alasan khusus bagi rekomendasi.Penundaan yang tidak biasa dan lma pada evaluasi
penawaran sering kali menjadi tanda persoalan, atau indikasi bahwa seseorang
yang terlibat dalam system mencoba memperkecil standar penawaran.
Perolehan Kontrak
Organisasi
memberikan kontrak dalam periode penawaran yang sah kepada penawar yang telah
ditentukan.Penentuan ini dilakukan dengan mengevaluasi dokumen penawaran yang
memiliki biaya memadai.Penawar tidak diharuskan untuk memikul tanggung jawab
yang tidak ditentukan dalam dokumen penawaran dan sebaliknya.Jika pemenang
penawaran melebihi perkiraan pada prapenawaran, organisasi dapat bernegosiasi
dengan pemenang lingkup pekerjaan / realokasi pertanggungjawaban. Proses ini
harus transparan.
Ganti Rugi terhadap
Kelalaian
Kesempatan
yang tersedia bagi penawar untuk mengajukan keluhan dan pengaduan menyangkut
keadilan serta kepastian proses dan klarifikasi kelengkapan. Kebanyakan
organisasi sector public menyediakan prosedur pada bagian pengadaan barang dan
jasa itu sendiri untuk menginvestigasi keluhan kontraktor beserta ganti rugi
atau pembagiannya.
1.4.2 Bentuk Pengadaan Barang dan Jasa
Sumber Pengadaan Barang dan
Jasa Tunggal
Pengadaan
barang dan jasa public dengan sumber tunggal disebut single-tender purchase.Hal
ini layak dilakukan menyangkut pembelian system dan peralatan dalam kondisi
darurat atau bencana alam, dengan memenuhi kondisi standarisasi perlengkapan
atau suku cadang.
Pemilihan
langsung seringkali digunakan di negara berkembang.Peraturan tentang bagaimana
dan kapan praktik pemilihan langsung digunakan selalu dikaitkan dengan bentuk
pasar dan produk, namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa peaktir
pemilihan digunakan untuk menutupi korupsi kolusi, atau kemalasan birokrasi
dalam menggali alternative yang lebih baik.
Permintaan Proposal
Permintaan
proposal adalah negosiasi penawaran dimana pihak-pihak yang terlibat memasukkan
kontrak setelah mendiskusikan istilah,kelengkapan,biaya,dan unsur lainnya.
Tidak ada penawaran formal yang biasa terjadi dalm konsultasi atau pelayanan
professional pribadi, misalnya arsitek.Permintaan proposal berfokus pada
kualitas.Permintaan proposal juga menggunakan satu pemasok untuk produk khusus.
Proses
permintaan proposal dimulai dengan mendefinisikan lingkup layanan/jasa, yaitu
identifikasi penawar yang mungkin terkait siapa yang mendorong membuat
penawaran penyediaan jasa atau produk. Kemudian, harga dan kondisi pelaksanaan
dinegosiasikan.
Pengadaan Barang dan Jasa
dari Entitas Organisasi Publik
Kontrak antarpemerintah merupakan pilihan pemberian
layanan dimana satu unit organisasi setuju menyediakan pelayanan kepada unit
pemerintah lain. Kontrak antarorganisasi sector public berguna bagi integrase
bangsa dinegara berkembang.Hal ini dapat memastikan keseragaman pelayanan dan
skala ekonomi, menghindari berbagai pertengkaran dalam pengelolaan kontrak, dan
yang lebih penting lagi mrnciptakan kebiasaan kerjasama antar unit pemerintah
atau modal social public.
Pembelian dalam Skala Kecil
Seluruh
organisasisektor public dan organisasi internasional telah menetapkan nilai
ambang, dimana persaingan penawaran tidak dibutuhkan serta pengadaan barang dan
jasa dialihkan ke tingkatan yang lebih rendah atau prosedur pembelanjaan yang
diizinkan.Bagian pengadaan organisasi sector public yang mengikuti perolehan
kontrak berdasarkan evaluasi sederhana atas tiga penawar dari sejumlah pemasok
yang telah dikenal.
Di
negara berkembang, barang dengan kualitas buruk seringkali dibeli pada harga
yang melebihi biasanya melalui kolusi.Hal ini merupakan alasan dibalik praktek
memisahkan permintaan pembelian tahunan ke dalam beberapa paket kecil di bawah
tingkat ambang. Penambahan pembelian bernilai kecil dalam anggaran akan
mengakibatkan lingkup korupsi dan pemborosan semakin menguat. Pengaman utamanya
adalah kewaspadaan pengelola public dan audit yang sehat terhadap pembelian
tersebut.
Pengadaaan Barang dan Jasa
dari Organisasi Nirlaba serta Organisais Masyarakat
Masyarakat
local atau organisasi nonpemerintah didorong untuk berpartisipasi dalam kontrak
di sejumlah negara dan bahkan dalam proyek didampingi oleh agen donor.
Tujuannya adalah untuk menaikkan kelangsungan proyek mencapai tujuan khusus
social,mengembangkan rasa memiliki proyek di tingkat local, menemukan kebutuhan
pengguna secara lebih tepat, atau mengurangi biaya transaksi. Pendekatan yang
relevan adalah pemberian pelayanan social kepada kelompok yang dituju. Sifat
dari pengadaan barang dan jasa berbasis masyarakat akan bergantung pada keadaan
local.
Penawaran dalam Proyek yang
Didanai Agen Donor
Karena
pentingnya pengadaan barang dan jasa sector public dalam manajemen pengeluaran
public serta penggunaan bantuan eksternal secara baik, organisasi multilateral,
seperti UN,ADB,World Bank, dan EU mempunyai petunjuk bagi proyek pengadaan
barang dan jasa peblik yang dibiayainya.
Berikut
ini adalah empat pertimbangan yang mengarahkan syarat organisasi bantuan (Woeld
Bank 1995)
-
Ekonomi dan efisiensi dalam pelaksanaan
proyek
-
Kesempatan bagi semua penawar yang memenuhi
syarat dari negara maju dan negara berkembang untuk bersaing memperebutkan hak
menyediakan barang dan jasa yang didanai organisasi.
-
Mempromosikan kontrak domestic dan insudtri
manufaktur di negara penerima bantuan.
-
Transparansi dalam proses pengadaan barang
dan jasa
Secara
mandiri, baik World Bank maupunADB mempunyai prinsip-prinsip terbaik dari
pengadaan barang dan jasa yang berupa kebijakan atau amandemen aturan yang
telah ada.Dalam merencanakan prosedur pengadaan barang dan jasa serta dokumen
tender, persyaratan konvensi internasional harus dipenuhi.
1.4.3 Administrasi Kontrak
dan Pengawasan
Pentingnya Administrasi
Kontrak
Administrasi
kontrak dan pengawasan merupakan area yang terabaikan di berbagai organisasi
sector public, yang mencerminkan kapabilitas pelaksanaan yang rendah di
organisasi sector public.Secara umum, kontrak harus dilaksanakan dan diawasi
secara hati-hati. Memisahkan kembali kontrak dengan pihak swasta tidak akan
emmecahkan masalahbirokrasi. Proses birokrasi yang rumit banyak menghabiskan
biaya yang sering memunculkan prakterk Korupsi,Kolusi, Nepotisme di
pemerintahan.
Efektivitas
pengelolaan kontrak sangat dipengruhi oleh keputusan yang dibuat lebih dahulu
pada perolehan kontrak.Kesepakatan yang dicapai bersifat ambiguitas, tidak
realistis, atau menimbulkan konflik yang dapt mempersulit manajer public untuk
mengawasi pelaksanaannya.Ukuran kontrak juga berperan dalam penetapan lingkup
administrasi kontrak, tetapi koordinasi dan negosiasi keterampilan serta
pendalaman pengetahuan atas istilah kontrak dan perkiraan pengguna merupakan
hal yang penting pada seluruh kasus.
1.4.4 Pengawasan Pelaksanaan
Kontrak
Pengawasan
dilakukan sepanjang kontrak. Pelaksanaan pengawasan kontrak termasuk mereview
laporan kontraktor,melakukan pemeriksaan, mempersiapkan audit, dan memeperoleh
umpan balik dari masyarakat. Hubungan antara pegawai public dan kontraktor
tidak boleh menjadi permusuhan dan pertentangan.
Audit
keuangan, pada saat dibutuhkan dan diminta, biasanya sudah terlambat untuk
meluruskan permasalahan dalam pelaksanaan meskipun pemeriksaan dapat
menyediakan bukti tentang pekerjaan yang salah, yang dapat digunakan untuk
melawan kasus di pengadilan atau diskualifikasi kontraktor dari pekerjaan yang
dating.
Sisi
positifnya, penetapan barang dan hubungan professional dengan kontraktor dapat
menjamin pelaksanaan kontrak secara baik. Korupsi seringkali dimungkinkan
dengan penggunaan penawaran rendah yang tidak realistis, dan kesepakatan secara
diam-diam bahwa penilaian kontrak akan ditingkatkan setelah negosiasi kontrak
dilakukan pada kondisi yang tidak terduga.
Jaminan kualitas
Kualitas
adalah komponen ekonomi dan jaminan kualitas adalah bagian yang penting dalam
pengamatan kontrak. Hal ini terkait dengan draft teknis yang jelas dan karakter
lain dari produk, pekerjaan,pelayanan yang disediakan menurut kontrak. Sifat jaminan
kualitas akan bergantung pada sifat output.
Kantor
pengadaan barang dan jasa organisasi sector public harus menyebarluaskan
petunjuk untuk pemerksaan serta percobaan barang dan jasa pada jenis kontrak
yang berbeda, termasuk informasi tentang fasilitas percobaan yang tepat dan
teknik jaminan kualitas.Juga harus ada system formal menyangkut
laporan/pengaduan melawan vendor oleh organisasi pengguna dan public untuk
mengambil tindakan atas kurangnya efisiensi yang ditemukan selama pemeriksaan,
dan untuk menyepakati garansi produk serta kerusakan barang yang tersembunyi.
1.4.5 Pengadaan Barang dan
Jasa Militer
Pengadaan
barang dan jasa militer berbeda dengan pengadaan barang dan jasa sipil. Hal ini
tejadi atas pertimbangan keamanan social akibat pelaksanaan yang kurang
transparan dibandingkan dengan bentuk lain dari pengadaan barang dan jasa. pada
sisi persediaan, biaya tetap yang stabil dan skala ekonomi yang ada dalam
produksi peralatan pertahanan serta kebutuhan penelitian yang tinggi, dan
pengembanagn investasi dengan teknologi baru akan semakin meningkatkan
rintangan bagi pendatang baru.
Beberapa
organisasi sector public telah mencoba menerapkan prinsip-prinsip pengadaan
barang dan jasa sipil untuk mempertahankan persediaan dengan baik melalui
pengembangan prosedur dari kerahasiaan.
Di
negara yang dasar industry pertahanannya masih lemah dan kapasitas evaluasi
pembeliannya kurang memadai, potensi penyuapan serta bahaya kurang efisiensinya
pembelian peralatan sangatlah besar.Bantuan militer disediakan oleh negara maju
berupa pembelian terikat.Karena itu, negara penerima sering kali tidak
mempunyai pengendalian atas biaya, kualitas peralatan, dan suku
cadangnya.Dampak yang paling nyata adalah peningkatan utang luar negeri untuk
belanja pertahanan.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra.2010.Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Erlangga.
Post a Comment
Post a Comment